PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu
kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan
ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan
eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi
makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan
kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang.
Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan
moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh
kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang
kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan moneter bertujuan mengarahkan perekonomian
makro ke kondisi yang lebih baik dan atau diinginkan. Kondisi-kondisi tersebut
diukur dengan menggunakan indicator-indikator makro utama seperti
terpeliharanya pertumbuhan ekonomi yang baik, stabilitas harga umum yang
terkendali, dan menurunnya tingkat pengangguran.
Sesuai dengan kondisi perekonomian masyarakat Indonesia
yang kegiatannya bertumpu pada aset keuangan kredit perbankan, maka pemerintah
perlu melaksanakan kebijakan moneter melalui pengelolaan atau pengaturan system
perkreditan secara dinamis, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi struktur
potensi ekonomi masyarakat daerah (resource base) yang akan digerakkan.
Kebijakan moneter tujuannya adalah untuk mencapai
stabilisasi ekonomi. Berhasil tidaknya tujuan dari kebijakan moneter tersebut
dipengaruhi oleh dua faktor, pertama: kuat tidaknya hubungan kebijakan moneter
dengan kegiatan ekonomi tersebut, kedua: jangka waktu perubahan kebijakan
moneter terhadap kegiatan ekonomi.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan paparan pada latar belakang, maka terlihat
pentingnya pemahaman mengenai Apa yang dimaksud kebijakan moneter, apa
tujuan dari kebijakan moneter dan apakah kebijakan moneter memiliki dampak
terhadap perekonomian Pemahaman tentang analisis kebijakan moneter akan menjadi
lebih penting bagi Indonesia.
PEMBAHASAN
2.1. Definisi Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter sebagai salah satu kebijakan
ekonomi makro, pada dasarnya kebijakan moneter merupakan kebijakan pemerintah
di bidang keuangan dalam mengatur jumlah uang yang beredar dan tingkat suku
bunga yang bertujuan untuk menjaga kestabilan nilai rupiah dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.Kebijakan moneter merupakan kebijakan yang
mengatur jumlah uang beredar dan tingkat suku bunga.
Kebijakan
moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah
negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi,
mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera.
Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin
requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan
bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu
kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan
ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan
eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi
makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan
kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang.
Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan
moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh
kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang
kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat
pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap
mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral
atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang
dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan
kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter
dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai
berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing
dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila
mengalami kesulitan likuiditas.
Menurut Nopirin: kebijakan moneter adalah tindakan yang
dilakukan oleh penguasa moneter (biasanya bank sentral) untuk mempengaruhi jumlah uang beredar
dan kredit yang pada gilirannya akan mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat (Nopirin,
1992:45). Bank sentral
adalah lembaga yang berwenang mengambil langkah kebijakan moneter untuk
mempengaruhi jumlah uang beredar.
Menurut Iswardono : kebijakan moneter merupakan salah
satu bagian integral dari kebijakan ekonomi makro. Kebijakan moneter ditujukan
untuk mendukung tercapainya sasaran ekonomi makro, yaitu pertumbuhan ekonomi
yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan, dan keseimbangan neraca
pembayaran (Iswardono, 1997 : 126).
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat
diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan
moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1.
Kebijakan Moneter Ekspansif /
Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah
uang yang edar.
2.
Kebijakan Moneter Kontraktif /
Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi
jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money
policy).
2.2. Tujuan Kebijakan Moneter
Bank Indonesia
Tujuan kebijakan moneter
antara lain untuk mencapai
hal-hal sbb:
1.
Menjaga Stabilitas Ekonomi stabilitas ekonomi merupakan suatu keadaan
yang menujukkan pertumbuhan ekonomi berlangsung secara terkendali dan berkelanjutan. Pertumbuhan
arus barang atau jasa dan arus uang berjalan seimbang.
2.
Menciptakan kesempatan kerja.
Jika pertumbuhan ekonomi positif , maka kegiatan usaha atau kegiaatn produksi
meningkat.Peningkatan produksi akan di ikuti dengan terbukanya kesempatan
kerja,pendapatan masyarakat meningkat sehingga dapat meningkatkan akan taraf
hidup masyarakat.
3.
Kestabilan Harga. Kondisi
ekonomi yang baik akan ditandai dengan
tingkat harga barang yang stabil. Harga barang terjangkau oleh masyarakat
sehingga daya beli masyarakat meningkat.
4.
Mengedarkan mata uang sebagai
alat pertukaran (medium of exchange) dalam perekonomian.
5.
Membantu pemerintah
melaksanakan kewajibannya yang tidak dapat terealisasi melalui sumber
penerimaan yang normal.
6.
Memperbaiki neraca Perdagangan
Kerja Masyarakat dengan jalan meningkatkan ekspor dan mengurangi impor dari
luar negeri yang masuk ke dalam negeri atau sebaliknya.
Kebijakan moneter di Indonesia dikendalikan oleh dewan
moneter yang anggotanya terdiri dari:
1. Menteri Keuangan (sebagai ketua)
2. Menteri Perdagangan dan Industri (sebagai anggota)
3. Gubernur Bank Indonesia (sebagai Anggota)
2.3 Instrumen Kebijakan
Moneter
Untuk mencapai kebijakan moneter yang ditentukan,baik
menambah maupun mengurangi jumlah uang beredar, bank sentral dapat menggunakan
berbagai alat (instrumen) yang dikenal dikenal dengan instrumen moneter,yaitu
kebijakan diskonto,kebijakan operasional pasar terbuka,kebijakan rasio kas,
pengawasan kredit secara selektif, dan persuasi moral.
A. Kebijakan Diskonto ( politik diskonto)
Kebijakan pemerintah dibidang keuangan dengan jalan
menaikan atau menurunkan tingkat suku bunga. Jika Pemerintah menginginkan
jumlah uang yang beredar di masyarakat berkurang, maka pemerintah tinggal
menaikan tingkat suku bunga. Sebaliknya, jika pemerintah menginginkan jumlah
uang yang beredar berkurang, maka tingkat suku bunga tinggal dinaikkan. Dengan
demikian, bank juga akan menaikkan suku bunga tabungan dan kredit. Bila tingkat
suku bunga naik maka masyarakat akan berbondong-bondong untuk menabung atau
mendepositikan uangnya ke bank.
Sebaliknya jika pemerintah menginginkan jumlah uang yang
beredar bertambah, maka tingkat suku bunga kredit atau tabungan diturunkan.
Bank juga akan menurunkan suku bunganya. Bila hal ini terjadi masyarakat kurang
terpacu untuk menabung di bank. Dengan kebijakan diskonto tersebut diharapkan
inflasi dapat dikendalikan.
B. Kebijakan Operasi Pasar Terbuka ( open market operation )
Kebijakan pemerintah
menjual ataupun membeli obligasi
ke pasar bebas dengan tujuan mengendalikan
jumlah uang yang
beredar (money supply ). Jika pemerintah menghendaki jumlah
uang yang beredar di masyarakat berkurang, maka
pemerintah akan menjual obligasi ke masyarakat. Sebaliknya jika pemerintah
menghendaki jumlah uang yang beredar bertambah, maka pemerintah akan melakukan
pembelian kembali obligasi dari masyarakat.
Pada saat ini pemerintah melakukan penjualan surat
berharga SBI (Sertifikat Bank Indonesia) dan SPBU (Surat Berharga Pasar Uang).
C. Kebijakan Rasio Kas (Cadangan Minimum)
Kas adalah kebijakan pemerintah dengan cara mengubah
cadangan mimimum. Cadangan minimum adalah perbandingan antara uang tunai yang
disimpan di Bank (uang yang tidak dipinjamkan pada nasabah) dengan jumlah
simpanan para nasabah yang meliputi giro, deposito dan lain-lain. Simpanan itu
disebut giro wajib minimum (GWM).
Pada saat ini setiap bank wajib menyimpan 5% dari dana
bank yang dihimpun dari masyarakat. Artinya jika seorang nasabah menyimpan Rp.
100.000,00 di bank maka 5%-nya atau Rp.5000,00 disimpan oleh pemerintah.
Sementara sisa tabungannya yaitu Rp 95.000,00 dapat digunakan bank untuk
investasi atau pinjaman.
Jika pemerintah menginginkan jumlah uang yang beredar
berkurang maka rasio kasnya dinaikkan. Misalnya, dinaikkan menjadi 10%, maka
uang jumlah uang nasabah tersebut di bank menjadi Rp 10.000,00. Sebalinya jika
pemerintah menginginkan jumlah uang yang bertambah, maka rasio kas diturunkan.
D. Pengawasan kredit secara selektif.
Kebijakan ini bertujuan agar bank-bank yang memberikan
kredit (pinjaman) dan yang melakukan investasi harus sesuai dengan keinginan
pemerintah. Jadi, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mengawasi jumlah uang
yang beredar melainkan untuk mengurangi jenis pinjaman dan sasaran investasi.
E. Persuasi moral
Kebijakan ini dilakukan oleh bank indonesia dengan
meminta atau menghimbau bank sentral untuk selalu mempertimbangkan kondisi
makro ekonomi maupun kondisi makro masing-masing bank dalam menyusun renca ekspansi kredit
yang realistis. Kebijakan persuasi moral ini pada dasarnya untuk mendorong
perbankan agar senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan
kredit namun dengan tetap memberikan kebebasan bagi perbankan untuk tumbuh dan
berkembang berdasarkan mekanisme pasar.
Kebijakan diskonto juga memiliki pengaruh bagi konsumen.
Sebagai contoh, jika jumlah uang beredar sedikit sedangkan bunga tinggi, maka
akan sulit bagi seseorang untuk membeli rumah. Karenanya hanya ada sedikit
rumah yang dibangun dan lapangan kerja pun menyempit. Sebaliknya jika uang
beredar banyak dan bunga bank rendah. Maka akan mudah bagi seseorang untuk
membeli rumah maka, permintaan rumah juga akan meningkat dan akan terbuka
kesempatan kerja baru.
Lembaga keuangan meminjam uang pada Bank Indonesia tidak
hanya dalam masalah pinjaman atau investasi. Mereka juga bisa meminjam uang
pada saat terjadi penarikan uang besar-besaran seperti yang pernah terjadi di
indonesia pada tahun 1998.
Inflation Targeting Framework (ITF)
Dari masa kemasa, Bank Indonesia sebagai bank sentral yang menentukan kebijakan moneter di
Indonesia selalu berusaha untuk mencari cara bagaimana mencapai
tujuan-tujuannya dengan lebih efektif dan efisien.Salah satu perkembangan baru
ini adalah penggunaan kerangka penargetan inflasi (Inflation Targeting Framework)
dalam setiap kebijakan yang diambil kerangka ini secara efektif mulai di
laksanakan pada tahun 2000,sejak dikeluarkannya UU No.23 Thn 1999 tentang Bank
Indonesia.
ITF merupakan kerangka kerja kebijakan moneter yang transparan dan konsisten diarahkan untuk
mencapai sasaran inflasi beberapa tahun kedepan yang secara eksplisit
ditetapkan dan di umumkan.Point utama dari ITF ini bagaimana Bank Indonesia
mengambil berbagai kebijakn supaya menghasilkan tingkat inflasi yang telah di
tentukan sebelumnya.Dengan penggunaan ITF ini,Bank Indonesia diharapkan semakin
tajam dalam proses pengambilan kebijakannya karena sasaran akhir yang lebih
jelas dibandingkan sebelumnya.Selain itu,dengan di umumkannya sasaran inflasi
tersebut masyarakat diharapkan lebih mudah untuk diarahkan perilaku ekonominya.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan
untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter
(seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju
inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian
sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain
operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan
tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau
pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter
berdasarkan Prinsip Syariah.
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Kebijakan moneter adalah kebijakan dari otoritas moneter
dalam bentuk pengendalian agregat moneter untuk mencapai perkembangan kegiatan
perekonomian yang diinginkan. Kebijakan Moneter terbagi menjadi 2 yaitu
: Kebijakan moneter ketat dan Kebijakan moneter longgar.
Kebijakan moneter bertujuan untuk mencapai stablisasi ekonomi yang dapat diukur
dengan : Kesempatan Kerja, Kestabilan harga, Neraca Pembayaran Internasional.
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan
moneter, yaitu antara lain : Operasi Pasar Terbuka, Fasilitas Diskonto,
Rasio Cadangan Wajib, Himbauan Moral, Kredit selektif, Politik sanering.
0 comments:
Post a Comment